SOAL PAI KELAS X
BAB 4-6 (SMESETER 1)
1. Dari segi bahasa,
al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang
berarti :
a. Sesuatu yang di baca
b. Bacaan
c. Mengmpulkan
d. Jawaban A dan B Benar
e. Jawaban B dan C Benar
2. Dari segi istilah,
al-Qur’ān adalah…
a. Kalamullah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara
mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fātihah dan diakhiri
dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizatNabi
Muhammad saw. dan sebagai hidayahatau petunjuk bagi umat manusia.
b. Kalamullah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab
c. Yang sampai kepada kita
secara mutawattir, ditulis dalam mushaf
d. Dimulai dengan surah al-Fātihah
dan diakhiri dengan surah an-Nās
e. Membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai
mukjizatNabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia.
3. Ayat berikut dalil tentang
sumber hukum Islam tentang ;
a. Al-Quran
b. Hadist
c. Ijma’
d. Qiyas
e. Ijtihad
4. Maksud ayat berikut
adalah perintah untuk mengikuti aturan hukum Allah yang
bersumber dari…
a. Al-Qur’an, hadist dan
Ijtihad
b. Al-Qur’an, hadist dan
Qiyas
c. Al-Qur’an, hadist dan
Ijmak
d. Al-Qur’an dan hadist saja
e. Al-Qur’an, hadist dan Maslahah
murasalah
5. Arti yang tepat pada ayat
berikut…
a. “Wahai orang-orang yang
beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri
(pemegang kekuasaan) di antara kamu.
b. Kemudian, jika kamu
berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān)
dan Rasu-Nyal (sunnah)
c. Jika kamu beriman kepada
Allah dan hari kemudian.
d. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu)
e. Dan lebih baik akibatnya.”
6. Maksud ayat berikut
adalah…
a. “Wahai orang-orang yang
beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri
(pemegang kekuasaan) di antara kamu.
b. Kemudian, jika kamu
berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt.
(al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah)
c. Jika kamu beriman kepada
Allah dan hari kemudian.
d. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu)
e. Dan lebih baik akibatnya.”
7. Pada Q.S. an-Nisā’/4:59
terdapat potongan ayat yang artinya…”
Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. dan Rasul-Nyal…” maksud
kalimat yang bergaris bawah dan miring adalah mengembalikan kepada..
a. Al-Quran dan Hadist
b. Ijmak dan Qiyas
c. Urf dan Maslahah mursalah
d. Adat dan Sosial
e. Hukum Negara dan hukum
Agama
8. Para ulama mengelompokkan
hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke seperti berikut, kecuali…
a. Akidah atau Keimanan
b. Syari’ahatau Ibadah
c. Hukum Ibadah
d. Hukum Mu’amalah
e. Akhlak atau Budi Pekerti
9. Ibadah mahdah adalah
murni, dan hanya terdapat satu yang termasuk ibadah yang murni (mahdah)…
a. Puasa
b. Zakat
c. Shalat
d. Haji
e. Syahadat
10. Secara bahasa hadis
berarti..
a. Perkataan atau ucapan
b. Berita gembira
c. Perbuatan
d. Sifat
e. Ketetapan
11. Menurut istilah, hadis
adalah
a. Segala perkataan Nabi
Muhammad SAW
b. Segala perbuatan Nabi
Muhammad SAW
c. Segala ketetapan Nabi
Muhammad SAW
d. Segala sifat Nabi Muhammad
SAW
e. Semuanya benar
12. Hadis dalam arti perkataan
atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait
satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah Sanad, Matan, dan Rawi. Yang dimaksud Sanad adalah…
a. Sekelompok orang atau
seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita
sekarang.
b. isi atau materi hadis yang
disampaikan Rasulullah saw.
c. Orang yang meriwayatkan
hadis
d. Orang yang menghafal
hadist
e. Orang yang menulis hadist
13. Hadis dalam arti perkataan
atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait
satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah Sanad, Matan, dan Rawi. Yang dimaksud Matan adalah…
a. Sekelompok orang atau
seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita
sekarang.
b. isi atau materi hadis yang
disampaikan Rasulullah saw.
c. Orang yang meriwayatkan
hadis
d. Orang yang menghafal
hadist
e. Orang yang menulis hadist
14. Hadis dalam arti perkataan
atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait
satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah Sanad, Matan, dan Rawi. Yang dimaksud Rawi adalah…
a. Sekelompok orang atau
seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita
sekarang.
b. isi atau materi hadis yang
disampaikan Rasulullah saw.
c. Orang yang meriwayatkan
hadis
d. Orang yang menghafal
hadist
e. Orang yang menulis hadist
15.
Dalam ayat
berikut hadist berkedudukan sebagai hukum Islam
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. kelima
16. maksud hadist ini adalah
a. Taat kepada Rasul berarti
Taat kepada Allah SWT
b. Taa kepada Allah, berarti
Taat kepada Rasul
c. Taat kepada pemimpin
d. Taat kepada Rasul saja
e. Taat kepada Allah saja
17. Fungsi hadis terhadap
al-Qur’ān, kecuali…
a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān
yang masih bersifat umum
b. Memperkuat pernyataan yang
ada dalam al-Qur’ān
c. Menerangkan maksud dan
tujuan ayat
d. Menetapkan hukum baru yang
tidak terdapat dalam al-Qur’ān
e. Memperlancar tulisan hukum
dan kajian Islam
18. Ditinjau dari segi
perawinya, hadis
a. Hadis Mutawattir
b. Hadis masyhur
c. Hadis Ahad
d. Hadis shahih
e. A, B, C benar
19. Hadis mutawattir adalah
hadis yang
a. Diriwayatkan oleh banyak
perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan
dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta
b. Diriwayatkan oleh dua
orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah
itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin
bersepakat dusta
c. Diriwayatkan oleh satu
atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
d. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada
Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang
yang lebih terpercaya
e. Diriwayatkan oleh perawi yang
adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan
tidak bertentangan.
20. Hadis masyhur adalah hadis
yang
a. Diriwayatkan oleh banyak
perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan
dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta
b. Diriwayatkan oleh dua
orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah
itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin
bersepakat dusta
c. Diriwayatkan oleh satu
atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
d. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada
Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang
yang lebih terpercaya
e. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan
tidak bertentangan.
21. Hadis Ahad adalah hadis
yang
a. Diriwayatkan oleh banyak
perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan
dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta
b. Diriwayatkan oleh dua
orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah
itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin
bersepakat dusta
c. Diriwayatkan oleh satu
atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
d. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada
Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang
yang lebih terpercaya
e. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan
tidak bertentangan.
22. Hadist Dilihat dari segi
kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), kecuali…
a. Hadis Shahih
b. Hadist Hasan
c. Hadist Dhoif
d. Hadist Maudhu’
e. Hadist Muanan
23. Hadis Śahih adalah hadis
yang
a. Diriwayatkan oleh banyak
perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan
dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta
b. Diriwayatkan oleh dua
orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah
itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin
bersepakat dusta
c. Diriwayatkan oleh satu
atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
d. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada
Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang
yang lebih terpercaya
e. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan
tidak bertentangan.
24. Hadis Hasan, adalah hadis
yang
a. Diriwayatkan oleh banyak
perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan
dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta
b. Diriwayatkan oleh dua
orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah
itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin
bersepakat dusta
c. Diriwayatkan oleh satu
atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
d. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada
Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang
yang lebih terpercaya
e. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan
tidak bertentangan.
25. Hadis Da’if
a. Diriwayatkan oleh satu
atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
b. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada
Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang
yang lebih terpercaya
c. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan
tidak bertentangan.
d. hadis yang tidak memenuhi
kualitas hadis śahih dan hadis hasan
e. hadis yang bukan bersumber
kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu
26. Hadis Maudu’
a. Diriwayatkan oleh satu
atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.
b. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada
Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang
yang lebih terpercaya
c. Diriwayatkan oleh perawi
yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan
tidak bertentangan.
d. hadis yang tidak memenuhi
kualitas hadis śahih dan hadis hasan
e. hadis yang bukan bersumber
kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu
27. Pengertian Ijtihād adalah
a. Sebuah metode atau cara
dalam menghasilkan sebuah hukum
b. Sebuah metode atau cara
dalam pembelajaran
c. Sebuah metode atau cara
dalam peperangan Islam
d. Sebuah metode atau cara
dalam menghasilkan uang
e. Sebuah metode atau cara
dalam belajar membaca al-Qur’an
28. Ijma’adalah
a. Kesepakatan para ulama
ahli ijtihāddalam memutuskan suatu perkara atau hukum
b. Mempersamakan/menganalogikan
masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah
terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau
karakternya
c. Penetapan hukum yang
menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal
terhadap syari’at Islam.
d. Aturan Allah Swt. yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa\
e. Tuntutan untuk melakukan
suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
29. Qiyas adalah
a. Kesepakatan para ulama
ahli ijtihāddalam memutuskan suatu perkara atau hukum
b. Mempersamakan/menganalogikan
masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah
terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau
karakternya
c. Penetapan hukum yang
menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal
terhadap syari’at Islam.
d. Aturan Allah Swt. yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa\
e. Tuntutan untuk melakukan
suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
30. Maslahah mursalah adalah
a. Kesepakatan para ulama
ahli ijtihāddalam memutuskan suatu perkara atau hukum
b. Mempersamakan/menganalogikan
masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah
terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau
karakternya
c. Penetapan hukum yang
menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal
terhadap syari’at Islam.
d. Aturan Allah Swt. yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa\
e. Tuntutan untuk melakukan
suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
31. Hukum taklifi adalah
a. Tuntunan Allah Swt. yang
berkaitan dengan perintah dan larangan
b. Perintah Allah Swt. yang
merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
c. Penetapan hukum yang
menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal
terhadap syari’at Islam.
d. Aturan Allah Swt. yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa\
e. Tuntutan untuk melakukan
suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
32. Hukum Wad’I adalah
a. Tuntunan Allah Swt. yang
berkaitan dengan perintah dan larangan
b. Perintah Allah Swt. yang
merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
c. Penetapan hukum yang
menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal
terhadap syari’at Islam.
d. Aturan Allah Swt. yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa\
e. Tuntutan untuk melakukan
suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
33. Wajib (fardu), yaitu
a. Tuntunan Allah Swt. yang
berkaitan dengan perintah dan larangan
b. Perintah Allah Swt. yang
merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
c. Penetapan hukum yang
menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal
terhadap syari’at Islam.
d. Aturan Allah Swt. yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa\
e. Tuntutan untuk melakukan
suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
34. Sunnah (mandub), yaitu
a. Tuntunan Allah Swt. yang
berkaitan dengan perintah dan larangan
b. Perintah Allah Swt. yang
merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
c. Penetapan hukum yang
menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal
terhadap syari’at Islam.
d. Aturan Allah Swt. yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa\
e. Tuntutan untuk melakukan
suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
35. Haram (tahrim), yaitu
a. Larangan untuk mengerjakan
suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut
dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan, akan mendapatkan
dosa dan hukuman
b. Tuntutan untuk
meninggalkan suatu perbuatan. Artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai.
Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika
ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
c. Sesuatu yang boleh untuk
dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika
dikerjakan ataupun ditinggalkan.
d. Aturan Allah Swt. yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa\
e. Tuntutan untuk melakukan
suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
36. Makruh (Karahah) adalah
a. Larangan untuk mengerjakan
suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan
akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan, akan mendapatkan dosa dan
hukuman
b. Tuntutan untuk
meninggalkan suatu perbuatan. Artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai.
Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika
ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
c. Sesuatu yang boleh untuk
dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika
dikerjakan ataupun ditinggalkan.
d. Aturan Allah Swt. yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa\
e. Tuntutan untuk melakukan
suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
37. Mubah (al-Ibahah) adalah…
a. Larangan untuk mengerjakan
suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut
dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan, akan mendapatkan
dosa dan hukuman
b. Tuntutan untuk
meninggalkan suatu perbuatan. Artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai.
Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika
ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
c. Sesuatu yang boleh untuk
dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika
dikerjakan ataupun ditinggalkan.
d. Aturan Allah Swt. yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa\
e. Tuntutan untuk melakukan
suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
38. “Di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu
Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’ān
yang seperti kita saksikan sekarang ini”. Kalimat ini adalah contoh dari…
a. Taklifi
b. Wad’i
c. Ijma’
d. Qiyas
e. Maslahah mursalah
39. “Mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti
brendy, wisky,topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat
dan karakter dengan khamr,yaitu memabukkan”. Khamr dalam al-Qur’ān diharamkan,
Deskripsi di atas adalah
contoh dari…
a. Taklifi
b. Wad’i
c. Ijma’
d. Qiyas
e. Maslahah mursalah
40. “Seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas
kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah
ditetapkan”. Kasuistis ini adalah contoh dari…
a. Taklifi
b. Wad’i
c. Ijma’
d. Qiyas
e. Maslahah mursalah
41. Misalnya perintah
wajib śalat, puasa, zakat, haji dan
sebagainya.
a. Wajib (fardu)
b. Sunnah (mandub)
c. Haram (tahrim)
d. Makruh (Karahah)
e. Mubah (al-Ibahah)
42. Misalnya ibadah śalat
rawatib, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.
a. Wajib (fardu)
b. Sunnah (mandub)
c. Haram (tahrim)
d. Makruh (Karahah)
e. Mubah (al-Ibahah)
43. Misalnya larangan meminum
minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi dan sebagainya.
a. A Wajib (fardu)
b. Sunnah (mandub)
c. Haram (tahrim)
d. Makruh (Karahah)
e. Mubah (al-Ibahah)
44. Misalnya adalah
mengonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karena zatnya atau sifatnya
a. Wajib (fardu)
b. Sunnah (mandub)
c. Haram (tahrim)
d. Makruh (Karahah)
e. Mubah (al-Ibahah
45. Misalnya makan roti, minum
susu, tidur di kasur, dan sebagainya.
a. Wajib (fardu)
b. Sunnah (mandub)
c. Haram (tahrim)
d. Makruh (Karahah)
e. Mubah (al-Ibahah)
0 comments:
Post a Comment