Apabila nila raport anda di bawah KKM, maka di lakukan remidi. Dalam Hal remidi ini berbeda penilaian dan pelaksanaan perbaikannya, tergantung dari sisi mana ASSESMENT yang di bawah KKM di raport anda. Jika yang tidak KKM adalah KI-1 = SIKAP (Spiritual dan Sosial) maka remidilanya harus berupa Perbuatan dan surat perntayaan, Apabila yang tidak KKM adalah KI-3, maka remidilanya menggunakan test soal bab mapel yang belum tuntas kepada guru mapel, dan apabila KI-4 maka remidialnya menggunakan Test Soal dan Perbuatan.
KI-1 & 2 = Menggunakan surat pernyataan bermaterai 3000, mengambil form penilai sosial spiritual di guru mapel dan melaksanannya dengan bukti perbuatan dan administrasi dari form yang di tanda tangani orang tua, guru dan kaprog jurusan.
KI-3 = Ulangan lagi ke gurunya. mengulang dengan jumlah soal 50, maksimal 2x, apabila 2 x tidak memunuhi lulus KKM maka, di beri pendidikan seperti KI-1 &2.
KI-4 = sama seperti KI-1 dan 2, di tambah dengan Hafalan materi atau ulangan materi seperti KI3
0 comments:
Post a Comment